INHAFI NEWS — Institut Agama Islam Hasan Jufri Bawean (INHAFI) turut ambil bagian dalam agenda strategis penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Gubernur Jawa Timur yang digelar di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (22/1/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan undangan resmi Kepada Rektor Rektor INHAFI Bawean, H. Abdul Halim, Lc., M.H. dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. karena kondidih Cuaca Laut Pulau Bawean yang lumpuh selama sepekan sehingga acara ini diwakilkan kepada Izzatun Maghfira, M,EI yang kebetulan sedang berada di Gresik sepulang dari Menyerahkan mahasiswa PKL di Malang. ini menjadi bentuk komitmen INHAFI Bawean dalam mendukung penguatan sinergi antara lembaga pendidikan tinggi keagamaan dengan institusi peradilan dan pemerintah daerah.
Agenda utama kegiatan diawali dengan penandatanganan MoU pada pukul 08.00–09.30 WIB bersama Gubernur Jawa Timur. Penandatanganan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kerja sama lintas sektor, khususnya dalam mendukung pelaksanaan program-program strategis Badan Peradilan Agama di wilayah Jawa Timur.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan Sarasehan bertema “Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian” yang berlangsung pada pukul 09.45–12.00 WIB di lokasi yang sama. Sarasehan ini menjadi forum penting untuk memperkuat pemahaman dan komitmen bersama dalam perlindungan hak-hak perempuan dan anak, khususnya dalam konteks hukum keluarga dan peradilan agama.
Rektor INHAFI Bawean menyampaikan bahwa kehadiran kampus dalam kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk partisipasi kelembagaan, tetapi juga sebagai kontribusi nyata dalam mendorong penguatan nilai keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan kelompok rentan melalui pendekatan akademik dan praktik hukum.
Melalui kegiatan ini, INHAFI Bawean berharap dapat terus memperluas jejaring kerja sama serta berperan aktif dalam pengembangan keilmuan dan pengabdian masyarakat, khususnya di bidang hukum keluarga Islam dan perlindungan hak perempuan dan anak.